HUKUM GERAK SEBELUM NEWTON (3)

0
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم



⏩Hukum Kedua Tentang Gerak Benda. 

Hukum Kekuatan ini ditetapkan sebagai kedudukan beban (muatan) materi. Teori ini juga disebutkan oleh Newton dengan ungkapannya, “Daya itu mengakibatkan terjadinya gerakan (perputaran) sesuai kapasitas maju atau mundur seiring dengan beban materi dan kecepatannya. Untuk seterusnya dianalogikan sebagaimana hasil pukulan beban yang cepat, dimana kecepatan itu sesuai dengan arah daya di atas garis kemiringannya.” 

Manakala kita mehhat apa yang dikemukakan oleh ilmuan kaum Muslimin, niscaya membuat Anda tercengang -semisal-ungkapan dari Habbatullah bin Malka Al Baghdadi (480-560 H/ 1087-1164 M) dalam bukunya Al-Muktabar fi Al hikmah yang mengatakan. “Pada setiap gerakan untuk memendekkan waktu (perjalanan yang ditempuh) itu mungkin tidak mustahil. Daya jika lebih kuat digerakkan lebih cepat bisa (mengerakkan) waktu yang lebih pendek. Jika daya itu bertambah kuat bertambah pula kecepatan hingga dapat memperpendek waktu. Jika kekuatan itu tidak terbatas, kecepatan juga tidak terbatas. Demikian itu menjadikan gerakan tanpa ruang waktu menjadi semakin kuat, karena penahan waktu dalam kecepatan berakhir sesuai dengan daya kekuatan.” Dalam bab tujuh belas yang disebut Al-Khala', dia mengatakan, ”Kecepatan itu akan semakin bertambah jika daya semakin kuat. Jika bertambah daya dorong, bertambah pula kecepatan materi yang bergerak sehingga bisa memendekkan waktu dalam menempuh jarak tertentu.” Ini tentu saja sesuai dengan yang disusun Newton dalam acuan matematikanya, yang diberi nama dengan “teori gerakan kedua”. 

⏩Hukum Ketiga tentang Gerak Benda.

Jika dua benda saling bergerak, daya yang memengaruhi benda pertama terhadap benda kedua (disebut dengan gaya) sepadan dengan nilai mutlak. Berbalik dengan arah daya yang mempengaruhi benda kedua pertama (disebut dengan daya penolak gaya). Newton mengemukakan teori ini dalam salah satu acuan Matematikanya dengan mengatakan, “Pada tiap-tiap gaya yang menolak gaya (saling tolak menolak), menyerupai kadar dan pertentangan arahnya.” 

Sementara sebelumnya dengan selisih kurun yang panjang dalam sebuah bukunya AI-Muktabar fil Hikmah Abu Barakat Habbatullah bin Malka menjelaskan, “Himpunan (komponen) saling tarik menarik antara dua pergerakan pada tiap-tiap satu dari benda yang saling tarik-menarik dalam daya tariknya, menimbulkan daya perlawanan terhadap daya lainnya. Jika salah satunya menang bukan berarti menarik sekelilingnya yang tidak mempunyai daya tarik lain. Bahkan, kekuatan itu tetap ada dan kuat. Andai tidak ada, niscaya yang lain tidak membutuhkan semua daya tarik tersebut.” 

Senada juga dengan apa yang dikemukakan dalam kitab Imam Fakhrudin Ar-Razi'" dalam bukunya AI-Mabahis Al-Masyraqiyah fil Ilmi Ilahiyat wa Thabiiyat. Dia mengemukakan, “Pertikel-partikel mempunyai daya tarik menarik sejajar sampai berhenti di tengah-tengah, tidak diragukan lagi, bahwa salah satu di antara keduanya berbuat dalam suatu gaya yang saling menghalangi gaya lain.” 

Bahkan, Ibnu Haitsam juga mempunyai ulasan menarik sebagaimana dikatakan dalam bukunya Al-Manazhir, “Gerakan jika saling bertemu gerakan akan saling menolak. Daya pergerakan itu akan tetap ada selagi masih terdapat unsur yang menolak (menghalangi).Gerakan akan kembali menurut arah asal dia bergerak. Dimana daya geraknya untuk kembali itu sesuai dengan daya gerakan yang menggerakannya pada permulaan, juga Menurut daya yang menolaknya.” 

Dari uraian uraian terdahulu disimpulkan bahwa Ketuga Hukum Newton yang selama ini dikenal dan paling terkenal ternyata jauh sebelum Newton sudah dikemukakan oleh ilmuwan Muslim. 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)